Syeikh Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baz
Rasulullah Saw bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya, setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah Swt. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq. (Referensi : Liwa’ul Islam – Edisi 3 Zulqaidah 1409 H)
Syeikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang – orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’. Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang – undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang – undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya. Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang – orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan utuk meninggalkan majelis ini (Parlemen), pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya, namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah Swt menjadikan kebaikan yang besar dihadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar – benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil – hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (Majalah Al Furqan – Kuwait hal 18 – 19 Zulhijah 1411)
Syeikh Shalih Al Fauzan Hafidhahullah
Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahtan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk mejadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan “Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya”, artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa – apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar. (Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syeikh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan)
Fatwa Lajnah Da’imah Lil Ifta
Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islami, maka ia boleh berbaur dengan partai – partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfaat dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapta meyatukan barisan umat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip – prinsip mereka yang menyimpang. (Fatwa Lajnah Da’imah Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, wakil : Abdurrazzaq Afifi, anggota : Abdullah bi Ghudayyam, Abdullah bin Qu’ud)
Ust. Dr H. M. Muinudinillah Basri, M. A.
“… Saya telah menanyakan langsung kepada Syeikh Bin Baz, Syeikh Utsaimin, Syeikh Abdul Aziz Ali Berkaitan dengan negara Indonesia yang sekuler, apakah boleh kaum muslin mencalonkan orang yang kuat dan shalih dikalangan mereka, agar menjadi anggota legislatif untuk berjuang membuat undang – undang yang berlandaskan Islam. Jawabannya beliau semua membolehkannya. (Referensi bulletin dakwah indiva)
Rasulullah Saw bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya, setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah Swt. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq. (Referensi : Liwa’ul Islam – Edisi 3 Zulqaidah 1409 H)
Syeikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang – orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’. Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang – undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang – undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya. Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang – orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan utuk meninggalkan majelis ini (Parlemen), pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya, namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah Swt menjadikan kebaikan yang besar dihadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar – benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil – hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (Majalah Al Furqan – Kuwait hal 18 – 19 Zulhijah 1411)
Syeikh Shalih Al Fauzan Hafidhahullah
Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahtan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk mejadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan “Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya”, artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa – apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar. (Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syeikh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan)
Fatwa Lajnah Da’imah Lil Ifta
Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islami, maka ia boleh berbaur dengan partai – partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfaat dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapta meyatukan barisan umat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip – prinsip mereka yang menyimpang. (Fatwa Lajnah Da’imah Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, wakil : Abdurrazzaq Afifi, anggota : Abdullah bi Ghudayyam, Abdullah bin Qu’ud)
Ust. Dr H. M. Muinudinillah Basri, M. A.
“… Saya telah menanyakan langsung kepada Syeikh Bin Baz, Syeikh Utsaimin, Syeikh Abdul Aziz Ali Berkaitan dengan negara Indonesia yang sekuler, apakah boleh kaum muslin mencalonkan orang yang kuat dan shalih dikalangan mereka, agar menjadi anggota legislatif untuk berjuang membuat undang – undang yang berlandaskan Islam. Jawabannya beliau semua membolehkannya. (Referensi bulletin dakwah indiva)
0 komentar:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment