Zakat Dan Pengentasan Kemiskinan

Islam, sebagai sebuah system, sesungguhnya menawarkan solusi pencegahan masalah dan bagaimana kita dapat mengatasi efek yang timbul kemudian. Salah satunya adalah Zakat, yang merupakan sebuah instrument solusif.

Ada beberapa hal penting yang harus kita lihat kembali di dalam pemahaman kita terhadap makna zakat beserta visinya. Tentu Allah tidak sedang bermain – main meletakkan zakat sebagai pilar utama atau rukun keempat di dalam agama Islam, bila tidak memiliki fungsi dan peran besar di dalam kesejahteraan masayarakat. Namun, sebagian besar masayarakat kita terbingkai pada pemaknaan zakat terbatas pada maknanya secara fiqih, belum menyetuh kepada esensi syareat zakat buat kehidupan manusia. Karenanya, menarik untuk mengaitkan zakat terhadap pengetasan kemiskinan maupun krisis ekonomi yang sedang terjadi.

Beberapa hal penting tentang zakat yang berhubungan dengan krisis ekonomi, diantaranya: Pertama, zakat adalah ibadah yang tidak hanya berbentuk kepatuhan kepada Allah Swt semata akan tetapi juga sebagai perwujudan tanggung jawab sosial kita terhadap masyarakat terhadap masyarakat terlebih yang dhuafa. Sebagai tanggung jawab sosial, maka zakat merupakan piranti sosial yang akan memberdayakan masyarakat dhuafa. Dan ini menjadi kekuatan masyarakat. Tentu, hal ini akan bisa diwujudkan bila penghimpunan dan pemberdayaan zakat dikelola secara baik.

Kedua, zakat sangat menjaga kepada pemilik harta di dalam mendapatkan agar selalu menjaga kebaikan dan kehalalannya. Tayyib dan halal adalah system nilai yang terkandung dari zakat. Apabila seseorang di dalam mengais rezeki senantiasa meperjuangkan kebaikan, kebenaran cara memperoleh serta kehalalannya, maka sudah tentu ini adalah musuh yang ampuh terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, suap, premanisme dll. Dan kita semua tahu akibat dari praktek – praktek buruk tersebut menjadikan perekonomian sakit dan krisis.

Ketiga, Zakat akan tumbuh subur bila riba diberangus, karena Allah sudah nyatakan bahwa Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah atau zakat (QS Al Baqarah: 276). Oleh karenanya, bila praktek riba seperti bunga bank, rentenir dan lain – lain masih marak, maka jangan diharap kehidupan masyarakat akan subur dan makmur karena keberkahan dicabut oleh Allah, naudzubillah.

Keempat, mendahulukan syareat zakat sehingga menumbuhkan sikap dermawan berperang melawan sifat kikir dan pelit, maka Allah akan melipatgandakan pahalanya, membersihkan harta yang masih ada dan mensucikannya serta menjadikan kehidupan penuh berlimpah keberkahan.

Kelima, membangun visi zakat yang visioner bahwa zakat dapat berperan banyak dalam pemberdayaan masyarakt, seperti: program cluster bantuan dan perlindungan sosial, permodalan masyarakat, UKM berbasis masjid, dan program jaminan sosial yang lain. Hal ini akan menumbuhkan dan memperkuat modal sosial yang akan menjadikan masyarakat memiliki ketahanan terhadap badai krisis termasuk krisis ekonomi.

0 komentar:

Post a Comment