Bagaimana perasaan anda ketika sebuah produk yag bagus dan diridhoi Allah Swt, ternyata ditolak oleh segelintir orang di negeri ini? Yah, anda perlu tahu (atau mungkin sudah mengetahui). Bahwa saat ini nasib Rancangan Undang – Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) yang tengah digodok oleh pemerintah dan para wakil rakyat di DPR RI komisi VIII. RUU JPH ini mendesak untuk ditetapkan dan direalisasikan menjadi UU JPH. Hal ini untuk melindungi masyarakat (khususnya muslim) dari produk – produk yang tidak jelas kehalalannya.
Namun alih - alih segera ditetapkan, RUU JPH mendapat penolakan dari PDS (Partai Damai Sejahtera). Sikap alergi inilah yang ditunjukkan oleh wakil PDS yang duduk di komisi VIII. Tiurlan Basaria Hutagaol dan Stefanus Amalo. Menurut Tiurlan, pemahaman tentang halal tidaknya sebuah produk cukup diserahkan kepada agamanya masing – masing untuk memberikan aturan. Karena RUU ini positif bagi umat Islam tetapi sebaliknya bagi umat lain. Ia mencontohkan, seperti halnya daging babi bagi umat Islam haram tetapi bagi umat Kristen tidak, tambahnya lagi, monopoli halal – haram bukan monopoli oleh agama. Dan menurut Stefanus Amalo, jika RUU ini disahkan akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia.
Mereka mengada – ada
Begitulah, sudah menjadi sunnatullah bahwa antara haq dan bathil tidak akan bisa disatukan. Alasan mereka sangat tidak berdasar bahkan mengada ada. Pasalnya menurut Kristolog Insan LS Mokoginta dalam bukunya mengungkap fakta bahwa dalam alkitab cetakan lama yakni 1941 dan 1991 dalam imamat 11 : 7 – 8 disebutkan bahwa babi itu haram. Namun ironinya pada alkitab cetakan baru 1996 – 1997 dalam imamat 11 : 7 – 8 dibelakang kata “babi” dibambahkan “hutan”. Jelas penambahan kata tersebut sangat sesat dan menyesatkan. Sehingga tadinya babi haram menjadi babi hutan haram.
PR umat Islam
Di Singapura saja, muslim yang minortas memiliki UU JPH itu, apalagi di Indonesia yang mayoritas muslim. Disana ada aturan akan larangan peredaran produk haram di komunias muslim Singapura. Menjadi PR bagi wakil rakyat yang amanah dan pro syariah untuk menggolkan RUU JPH menjadi UU JPH. Bagi rakyatnya berkewajiban mencetak kader – kader dan memilih calon pemimpin yang pro syariah agar syariat Islam tegak di bumi Indonesia. (Referensi : Tabloid Media Umat)
Namun alih - alih segera ditetapkan, RUU JPH mendapat penolakan dari PDS (Partai Damai Sejahtera). Sikap alergi inilah yang ditunjukkan oleh wakil PDS yang duduk di komisi VIII. Tiurlan Basaria Hutagaol dan Stefanus Amalo. Menurut Tiurlan, pemahaman tentang halal tidaknya sebuah produk cukup diserahkan kepada agamanya masing – masing untuk memberikan aturan. Karena RUU ini positif bagi umat Islam tetapi sebaliknya bagi umat lain. Ia mencontohkan, seperti halnya daging babi bagi umat Islam haram tetapi bagi umat Kristen tidak, tambahnya lagi, monopoli halal – haram bukan monopoli oleh agama. Dan menurut Stefanus Amalo, jika RUU ini disahkan akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia.
Mereka mengada – ada
Begitulah, sudah menjadi sunnatullah bahwa antara haq dan bathil tidak akan bisa disatukan. Alasan mereka sangat tidak berdasar bahkan mengada ada. Pasalnya menurut Kristolog Insan LS Mokoginta dalam bukunya mengungkap fakta bahwa dalam alkitab cetakan lama yakni 1941 dan 1991 dalam imamat 11 : 7 – 8 disebutkan bahwa babi itu haram. Namun ironinya pada alkitab cetakan baru 1996 – 1997 dalam imamat 11 : 7 – 8 dibelakang kata “babi” dibambahkan “hutan”. Jelas penambahan kata tersebut sangat sesat dan menyesatkan. Sehingga tadinya babi haram menjadi babi hutan haram.
PR umat Islam
Di Singapura saja, muslim yang minortas memiliki UU JPH itu, apalagi di Indonesia yang mayoritas muslim. Disana ada aturan akan larangan peredaran produk haram di komunias muslim Singapura. Menjadi PR bagi wakil rakyat yang amanah dan pro syariah untuk menggolkan RUU JPH menjadi UU JPH. Bagi rakyatnya berkewajiban mencetak kader – kader dan memilih calon pemimpin yang pro syariah agar syariat Islam tegak di bumi Indonesia. (Referensi : Tabloid Media Umat)
0 komentar:
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Post a Comment